Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) adalah satuan penyelenggaraan pendidikan non formal dan informal yang didirikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai badan hukum pendidikan pemerintah, yang memiliki tugas dan fungsi merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengevaluasi, membina, mengendalikan mutu, dan menyelenggara percontohan dan layanan program informal yang inovatif.



Dalam menjalankan kegiatannya, SKB SINTANG berada di bawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Peran SKB melalui pimpinan dan juga semua jajaran yang ada selama ini sudah melakukan program kegiatan dalam hal ini dikelompokan menjadi tiga aspek secara umum diantaranya program pemberian pengetahuan melalui pengajaran, program pelatihan dan program pemberdayaan/pengembangan. Dilihat dari program pendidikan yang dimaksud adalah program pendidikan kesetaraan dan keaksaraan serta bentuk pendidikan lain seperti lembaga pendidikan anak usia dini. Di SKB Kabupaten Sintang terdapat program pendidikan kesetaraan paket A, B, dan C yang terus berkelanjutan hingga saat ini. Program ini ditujukan kepada masyarakat umum yang membutuhkan pengatahuan dan membutuhkan pendidikan lanjutan, sehingga jika sudah melanjutkan pendidikan maka mereka mempunyai peluang untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Peran lain dari membuat dan menjalankan program bidang pelatihan diantaranya melakukan pelatihan atau kursus menjahit bagi warga masyarakat, program pelatihan Barista dan Program Pelatihan Komputer.

Sanggar Kegiatan Belajar Berlokasi Kabupaten Sintang terletak di Jl. Sintang Pontianak Km.17 Kec. Sungai Ukoi, Kab.Sintang Kalimantan Barat, dengan kode pos 78655.

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar